Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rassya LN22 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rassya LN22 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 95:
* Anggota DPD (2019-2024)
 
== Kegiatan sosial, kiprah dan karier politik ==
Pada awal kegiatannya di [[Kraton Yogyakarta]] aktivitas sosial Ratu Hemas berkisar di Yayasan Sayap Ibu dan kegiatan pemberantasan buta aksara di [[Yogyakarta]] sebagai pengajar.<ref name="viva"/> Sebelumnya, GKRRatu Hemas juga pernah menjadi salah satu anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] dengan masa jabatan dari tahun 1997- hingga tahum 1999 dari Fraksi Utusan Golongan. Sekain itu, dania juga pernah pula menjadi Pemimpin[[pemimpin]] [[redaksi]] Redaksiuntuk Majalah [[Kartini (majalah)|Kartini]].<ref name="Tribun"/>
 
== Kiprah dan karir politik ==
Pada tahun 2004 Ratu Hemas mengajukan diri menjadi anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] dari [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tanpa [[partai politik]] dan terpilih. Ia juga aktif pada organisasi GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) karena ingin memahami kegiatan perempuan, hak-hak perempuan dan alasan terjun dalam dunia politik<ref name="viva"/>
 
Pada November 2008 wawancara dengan Arfi Bambani Amri, Nenden Novianti, A Rizalludin dan Tri Saputro dari VIVAnews Senin Ratu Hemas mengungkapkan pandangan politiknya menentang [[UU Pornografi|Undang Undang Pornografi]] karena dinilai menyudutkan perempuan.<ref name="viva"/> Ratu Hemas bahkan ikut turun ke jalan, berdemonstrasi bersama ribuan rakyat [[Bali]] menentang hal tersebut, karena walaupun setuju untuk perlindungan anak dan bahaya internet, ia tidak setuju penggunaan undang-undang untuk hal tersebut.<ref name="viva"/>
 
Pada tahun 2009 Ratu Hemas terpilih kembali menjadi Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] independen (tanpa [[partai politik]]) untuk masa jabatan 2009 hingga 2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang di klaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat [[Yogyakarta]].<ref name="dpd"/><ref name="viva2">{{Cite web|url=http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/193015-hemas--saya-tidak-berpolitik|title=Ratu Hemas: Saya Masuk DPD Tanpa Parpol|website=fokus.news.viva.co.id|access-date=15 Agustus 2021}}</ref>
 
Pada November 2012 Ratu Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD-RI) menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak-hak yang sama antara lembaga [[DPD]] dan [[DPR]], dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum [[DPD]] mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{en}}Cite [web|url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html |title=DPD seeks more authority in lawmaking]|website=jakartapost.com|language=id|access-date=15 Agustus 2021}}</ref> [[DPD]] ingin badan [[legislasi]] giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/>
 
Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi [[DPD]] juga berhak mengajukan [[RUU]] dan telah mengajukan 35 usulan [[RUU]] dari [[DPD-RI]], tetapi tidak pernah dibahas [[DPR]].<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya [[DPD-RI]] diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran [[DPD]] dalam meloloskan [[Undang Undang]]; 2) usulan [[RUU]] dari [[DPD]] diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan [[DPD]] dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan [[RUU]] hanya oleh tiga lembaga; 5) [[DPD]] ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
 
Pada tanggal 21 Desember 2018, Ratu Hemas diberhentikan sementara dari [[DPD]] karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna [[DPD]] serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.<ref name="Kompas1"/> Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan [[DPD]] melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2"> {{Cite web|url=https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/18291151/gkr-hemas-tak-akan-meminta-maaf-dan-memilih-jalur-hukum|title=GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum|website=regional.kompas.com|access-date=15 Agustus 2021}}</ref>