Perkawinan campuran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran secara hukum apabilia perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie''nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[1] Perkawinan campuran ini memili...' |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran secara hukum apabilia perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie''nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.
== Validitas Materiil Perkawinan Campur ==
Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :
1. Asas ''lex loci celebrationis''.▼
▲Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :[[Perkawinan Campuran#%20ftn2|[2]]]
▲1. Asas lex loci celebrationis.
2. Validitas materiil suatu perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum perkawinan dilangsungkan.
Baris 12:
4. Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
== Validitas Formil Perkawinan Campur ==
Validitas formil ini bedasarkan asas ''locus regit actum'', diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan ''lex loci celebrationis''.▼
== Akibat Perkawinan Campur ==
Asas yang berkembang dari akibat perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua - anak, kekuasaan, dan segala macamnya yang akan tunduk pada :
# Sistem hukum di tempat dimana perkawinan diresmikan (''lex loci celebrationis).''
# Sistem hukum di tempat suami-istri menjadi warga negara setelah perkawinan (''gemeenschapelijke nationaliteit).''
# Sistem hukum di tempat suami istri berdomisili tetap setelah perkawinan (''geemenschapelijke woonplats).''
▲Validitas formil ini bedasarkan asas locus regit actum, diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan lex loci celebrationis.
----[[Perkawinan Campuran#%20ftnref1|[1]]] pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
|