Perkawinan campuran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran secara hukum apabilia perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie''nya terhadap masing-masing pihak  yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[1] Perkawinan campuran ini memili...'
 
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran secara hukum apabilia perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie''nya terhadap masing-masing pihak  yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[[Perkawinan<ref>{{Cite Campuran#%20ftn1book|[title=pasal 57 UU no 1]]] tahun 1974 tentang Perkawinan|url-status=live}}</ref> Dua orang yang berbeda ''domicile''nya akan menyebabkan berlakunya kaidah hukum internasional dari dua sistem hukum yang berbeda.
 
== Validitas Materiil Perkawinan Campur ==
Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :[[Perkawinan<ref>{{Cite Campuran#%20ftn2book|[2]]]last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|pages=265|url-status=live}}</ref>
 
1.       Asas ''lex loci celebrationis''.
Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :[[Perkawinan Campuran#%20ftn2|[2]]]
 
1.       Asas lex loci celebrationis.
 
2.       Validitas materiil suatu perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum perkawinan dilangsungkan.
Baris 12:
4.       Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
 
== Validitas Formil Perkawinan Campur ==
Selain validitas materiil, adapula validitas formilnya pula.
Validitas formil ini bedasarkan asas ''locus regit actum'', diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan ''lex loci celebrationis''.
 
== Akibat Perkawinan Campur ==
Asas yang berkembang dari akibat perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua - anak, kekuasaan, dan segala macamnya yang akan tunduk pada :
 
# Sistem hukum di tempat dimana perkawinan diresmikan (''lex loci celebrationis).''
# Sistem hukum di tempat suami-istri menjadi warga negara setelah perkawinan (''gemeenschapelijke nationaliteit).''
# Sistem hukum di tempat suami istri berdomisili tetap setelah perkawinan (''geemenschapelijke woonplats).''
 
Validitas formil ini bedasarkan asas locus regit actum, diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan lex loci celebrationis.
----[[Perkawinan Campuran#%20ftnref1|[1]]] pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan