Islam di Lampung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan ringkasa Tag: LTA Sekala Brak VisualEditor-alih |
k Menambahkan ringkasa |
||
Baris 10:
Setelah lega bertapa brata, Begukh Sakti yang saat itu masih memeluk agama Siwa Budha meninggal dunia di Pantai Selalau Krui Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung pada tahun 1364 Masehi. Dengan maksud untuk mencapai Moksa dalam ajaran Siwa Budha, Begukh Sakti rela meninggal dunia dengan cara terpisah antara Kepala dengan Badannya, sebagaimana diisyaratkan oleh Mpu Prapanca dalam Pupuh 80 bait 4 Kitab Kakawin Nagarakretagama, Menenteramkan hati pertapa yang rela tinggal di pantai, gunung dan hutan, Lega bertapa brata dan bersamadhi demi kesejahteraan negara. Kepala Begukh Sakti dimakamkan di Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung yang dikenal dengan sebutan Keramat Begukh Sakti Segedahwani, sedangkan Badannya dimakamkan di pinggir Pantai Selalau Krui Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Diriwayatkan penyebaran islam pada tahun 613 masehi pada tahun sekitar 632 masehi Al-Mujahid beranjak menuju samudra sunda pada masa peperangan Romawi Timur yang berlangsung antara abad ke-7 hingga abad ke-12 dari pasai sumatra masuk menyebarkan agama islam. Pembawa islam datang langsung dari Semenanjung Arabia dibawa oleh para Al-Mujahid yang merupakan utusan resmi Khalifah dengan misi khusus penyebaran agama Islam beranjak dari pesisir utara Sumatra pada abad ke-7
Pada akhir abad 16 M, terjadi kemunduran dalam hal penyebaran Islam melalui kerajaan-kerajaan. Hal ini membawa pengaruh yang cukup luas pada perubahan Hukum Islam, walaupun tetap menjadi bagian yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pengaruh kemunduran kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia berbanding lurus dengan munculnya V.O.C ([[Vereenigde Oostindische Compagnie]]) sebagai perwakilan kolonialisme dengan motif perniagaan (perdagangan). Masa peralihan penguasaan wilayah Indonesia dari kerajaan-kerajaan Islam ke V.O.C dan Kerajaan Belanda, tidak secara langsung mengubah keadaan masyarakat Indonesia dalam mengamalkan aturan-aturan Islam yang telah menyatu dalam ritualitas kehidupan beragama muslim Indonesia. Kondisi tersebut ditunjukkan dengan sikap penguasa Kolonial tetap mempertahankan lembaga peradilan agama di wilayah sebagian kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara, walaupun tetap berada di bawah pengadilan Negeri.
|