Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) merubah ketentuan yang sesuai |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k →Syarat: benerin typo |
||
Baris 24:
Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.
▲Sesuai ketentua Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:
a) Bentuk Akta di Bawah Tangan, tertulis.
Baris 50 ⟶ 49:
Tanpa tandan tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
=== Syarat Materiil ===
▲Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri anatara lain:
a) Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan.
|