Kesultanan Kasepuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 413:
 
{{cquote|Kalau sikapnya berkembang menjadi perbuatan hukum, apapun bentuknya pasti ada hukumannya. Kami anggap itu bukan sebuah gangguan," (Raden Chaidir Susilaningrat).<ref name=hakimbaihaqi/>}}
 
==== Pencabutan mandat oleh keluarga Pangeran Jayawikarta ====
Pada bulan Oktober 2020, Pangeran Ilen Seminingrat yang merupakan anggota keluarga besar Pangeran Jayawikarta pada bulan Oktober 2020 menyatakan bahwa perjanjian ''gelung sanggul hadi'' yang sudah berjalan selama 130 tahun berakhir sehingga mandat yang selama ini diberikan juga dicabut.<ref name="asepmielah" />
 
Pencabutan mandat dan pernyataan berakhirnya perjanjian gelung sanggul hadi yang dinyatakan Pangeran Ilen Seminingrat tersebut dilatarbelakangi oleh sikap Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman yang dianggap belum menyampaikan struktur adat yang melibatkan semua keluarga besar keraton setelah tiga minggu pelatikannya, terlebih keluarga Pangeran Jayawikarta telah mengirimkan tiga kali surat untuk bersilaturahmi yang juga belum direspon<ref name="asepmielah" />
 
=== Saran dari pemerintah provinsi [[Jawa Barat]] ===
Baris 425 ⟶ 430:
{{cquote|“Yang namanya keluar hasil Istikharah itu merupakan hasil pilihan Allah bukan ulama. Inilah pemilihan cara Islam, dan akan saya tunjukkan pada dunia. Dengan cara inilah yang tidak akan mengecewakan siapa pun” (Kyai Haji Muhtadi Mubarok dari Pesantren Benda Kerep, [[Cirebon]] 14 September 2020) <ref name=ali15/>}}
Selepas ''istikharah'' oleh para ulama, selanjutnya akan diadakan ''arak-arakan'' dan prosesi kenaikan tahta penguasa Kasepuhan yang baru.<ref name="ali15" />
 
=== Pencabutan mandat oleh keluarga Pangeran Jayawikarta ===
Pangeran Ilen Seminingrat yang merupakan anggota keluarga besar Pangeran Jayawikarta pada bulan Oktober 2020 menyatakan bahwa perjanjian gelung sanggul hadi yang sudah berjalan selama 130 tahun berakhir sehingga mandat yang selama ini diberikan juga dicabut.<ref name="asepmielah" />
 
Pencabutan mandat dan pernyataan berakhirnya perjanjian gelung sanggul hadi yang dinyatakan Pangeran Ilen Seminingrat tersebut dilatarbelakangi oleh sikap Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman yang dianggap belum menyampaikan struktur adat yang melibatkan semua keluarga besar keraton setelah tiga minggu pelatikannya, terlebih keluarga Pangeran Jayawikarta telah mengirimkan tiga kali surat untuk bersilaturahmi yang juga belum direspon<ref name="asepmielah" />
 
=== Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II ===