Pemekaran dan Penggabungan Daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 68:
* [[Kalimantan Utara]] dengan ibukota [[Tanjung Selor]], dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25 Oktober 2012.
== Riwayat
Pemekaran wilayah semakin marak sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang [[Otonomi daerah|Otonomi Daerah]] yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
|