Akikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ms:Aqiqah
Ali Munir (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Islam}}
'''Aqiqah''' berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si [[bayi]] ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>
 
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah ''sunnah muakkadah'', dan ini adalah pendapat ''Jumhur'' [[Ulama]], berdasarkan anjuran [[RasulullohRasulullah]] Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau ''Shallallaahu alaihi wa Sallam''. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
 
Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silahkan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
 
Perkataan beliau [[Muhammad|Shallallaahu alaihi wa Sallam]], yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
 
==Hikmah Aqiqah<ref>"[{{{=http://nikmat-aqiqah.blogspot.com/2008/08/hikmah-aqiqah.html}}}]"</ref>==
Baris 13 ⟶ 12:
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
 
1. Menghidupkan sunnah Nabi [[Muhammad]] Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra [[Ibrahim]] yang tercinta [[Ismail]] alaihissalam.
 
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaithan[[syaitan]] yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan [[Ibnu Majah]]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya".
 
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana [[Imam Ahmad]] mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".
 
4. Merupakan bentuk ''taqarrub'' (pendekatan diri) kepada Alloh[[Allah]] Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan [[Allah]] Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
 
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at [[Islam]] & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat [[Rasulullah]] SAW pada hari kiamat.
 
6. Aqiqah memperkuat ''ukhuwah'' (persaudaraan) diantara [[masyarakat]].
 
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
Baris 29 ⟶ 28:
==Hewan Sembelihannya<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk qurban[[kurban]], dari sisi usia dan kriteria.
 
[[Imam Malik]] berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan [[haji]]) dan ''udhhiyah'' ([[qurbankurban]]), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. [[Imam Asy Syafiiy-Syafi'iy]] berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
 
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ''ijma'' bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam ''udhhiyah'', (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah ([[kambing]], [[domba]], sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
 
Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat sebagaimana dalam ''udhhiyah'', baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
 
==Kadar Jumlah Hewan<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya [[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi [[Hasan bin Ali|Hasan]] dan [[Husain bin Ali|Husain]] satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
 
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
 
# Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi“[[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
# Dari [[Aisyah]] Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'' memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
 
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Baris 50 ⟶ 49:
==Waktu Pelaksanaannya<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==
 
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'', yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
 
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits [[Abdullah Ibnu Buraidah]] dari ayahnya dari [[Muhammad|Nabi]] ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'', beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
 
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Baris 58 ⟶ 57:
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
 
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, [[Syaikh Shalih Al Fauzan]] berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, ''wallahu ‘Alam''.
 
==Pembagian daging Aqiqah<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>==