Tangga darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ayu Ratnasa (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala dalam dan menyunting teks yang typo.
Dinsoa (bicara | kontrib)
menambah pranala
Baris 3:
'''Tangga darurat''' adalah tangga khusus yang dipergunakan untuk kondisi darurat seperti [[Gempa (fenomena alam)|gempa]] dan [[kebakaran]]. Bangunan gedung harus disediakan sarana vertikal selain [[lift]], seperti tangga darurat. Ketentuan mengenai keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki tangga darurat diatur dalam [[Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008]].<ref>{{Cite web|last=Pengadaan|first=Tim|title=Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya|url=https://www.pengadaan.web.id/2020/12/tangga-darurat.html|website=Pengadaan (Eprocurement)|access-date=2021-02-09}}</ref>
 
Terdapat beberapa kriteria yang disyaratkan untuk merancang tangga darurat di dalam gedung. Menurut Juwana (2005:139) dan dalam Bab 3 butir 3.8.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, semua tangga darurat pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan [[gas]] [[panas]] yang beracun. Pada Standar Nasional Indonesia 03-1746-2000 butir 5.2 kriteria tangga darurat, terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki bagian dari tangga darurat, antara lain:
 
'''Konstruksi'''