'''Emiten/ ''investee''''' dalam pasar modal adalah pihak utama yang meneribitkan saham, yang mengambil peran dalam proses ''Initial Public Offering''/ Penawaran Umum. Emiten sebgai pihak dalam Hukum Indonesia diatur menurut hukum Indonesia dalam pasal 1 ayat 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam konteks ini, emiten adalah pihak utama yang meneribitkan saham, yang memiliki peran dalam proses ''Initial Public Offering''/ Penawaran Umum. Emiten. Kemudian apa maksud dari penawaran umum itu? Penawaran umum adalah, pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat bedasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal beserta aturan-aturan pelaksananya.<ref>{{Cite book|last=Wijaya, Ananta|first=Andika, Wida. P|title=IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika|pages=20|url-status=live}}</ref>
Efek yang ditawarkan dalam maksud pada poin sebelumnya memiliki arti sebagai surat berharga, yakni diantaranya adalah surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, setiap derivatif dari efek, dan segala macamnya.