Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib)
penambahan penjelasan tentang jenis KPR subsidi, mekanisme (umum dan konvensional), dan persyaratan terbaru terkait KPR subsidi
Dinsoa (bicara | kontrib)
menambah pranala
Baris 4:
}}
{{Keuangan pribadi}}
'''KPR''' ('''Kredit Pemilikan Rumah''') adalah [[pinjaman]] yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan (''leasing'') sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau [[properti]]. KPR di [[Indonesia]] difasilitasi oleh perbankan dan lembaga sekunder.
 
KPR termasuk ke dalam kategori Kredit Konsumtif atau [[Kredit (keuangan)|kredit]] yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Sebagai kebutuhan primer, pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indoneisa untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut. Berdasarkan data [https://www.bi.go.id/ BI (Bank Indonesia)], sebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}</ref>