Diplomasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 20:
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah [[kedutaan besar Republik Indonesia|Kedutaan Besar Republik Indonesia]] (KBRI) dan [[Perutusan Tetap Republik Indonesia]] (PTRI) yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah [[Republik Indonesia]].<ref>Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri</ref> Fungsi diplomatik diamanatkan dan diembankan kepada [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] yang bertanggung jawab kepada [[Presiden RI]].
Perekrutan Diplomat oleh negara dilakukan melalui proses seleksi [[Calon Pegawai Negeri Sipil|CPNS]] [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri RI]], dan yang lulus akan menjalani pembentukan serta pendidikan dan pelatihan di [[Sekolah Dinas Luar Negeri|Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu)]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kemlu RI]] yang bertempat di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].
== Lihat pula ==
|