'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk wakaf merupakan inovasi pemerintah dalam instrumen [[investasi]] yang mengintegrasikan antara wakaf uang dengan sukuk.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref> Sukuk Wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
Sukuk wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dengan membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis, kemudian akan diterbitkan sertifikat wakaf uang. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau [[obligasi]] syariah yang tidak dapat diperjualbelikan di [[Pasar sekunder|pasar sekunde]]<nowiki/>r yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai ''underlying asset''-nya.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref>
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
# [[Sukuk]] adalah surat berhargakepemilikan syariahatas (efek syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikanaset yang bernilai sama danyang mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (''musya’'') atas aset yang mendasarinya (aset sukuk/''Ushul'' ''al-Shukuk'') setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya;<ref name=":0" />
# [[Wakaf]] adalah perbuatan hukum ''wakif'' untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah;<ref name=":0" />
# [[Aset]] wakaf adalah harta benda yang menjadi objek wakaf (''mawquf'');<ref name=":0" />
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />
# Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan men-''tasharuf''kan ke penerima manfaat wakaf;<ref name=":3" />
# Kementerian Keuangan sebagai ''issuer''penerbit [[Surat Berharga Syariah Negara]] (SBSN) dan pengelola dana;<ref name=":3" />
# Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (atau disingkat LKS-PWU) merupakan lembaga keuangan yang terdiri dari bank syariah, unit usaha syariah yang ditetapkan Menteri Agama.yang dapat menerima setoran wakaf uang dalam skema sukuk wakaf dan ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis);<ref name=":2" />
# ''Mauqufálaih'' atau penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk untuk memeroleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf yang sesuai dengan pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW);<ref name=":2" />
# Nazir adalah pihak yang menerima aset wakaf dari wakif (pihak yang berwakaf) dan bertugas untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya;<ref name=":0" />
== Karakteristik Sukuk Wakaf ==
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik sukuk negara, sukuk wakaf merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAPBN]] (APBN) tahun berjalan.<ref name=":1" />
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" /> ▼
== Mekanisme Sukuk Wakaf ==
Sukuk wakaf dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:<ref name=":1" />
# Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun ''perpetual'') melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara luring maupun daring dengan ketentuan:
#* Jika dilakukan secara luring, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
#* Jika dilakukan secara daring, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
# Dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf.
# Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf dengan mencatat nama wakif yang bertindak atas kuasa dari nazir sebagai pemilik sukuk wakaf.
# Pemerintah membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf berupa kupon/imbalan kepada nazir yang akan dibayarkan secara periodik setiap bulan.
# Nazir akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk pembiayaan program/kegiatan sosial non-APBN, antara lain:
#* Pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik; dan pembiayaan program dan
#* Kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
# Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf, dalam hal wakaf temporer (sementara/ berjangka waktu), pemerintah akan membayarkan dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf kepada wakif.
# Dalam hal wakaf perpetual (selamanya), dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
▲Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Pemerintah telah menawarkanTerdapat dua seri sukuk wakaf ritel, yaitu SWR001 pada tahun 2020 yang diaturtelah dalamditawarkan memorandumpemerintah informasiyaitu sukuk wakaf (''Cashrseri WaqfSWR001 Linkedtahun Sukuk'')2020 seridan SWR001sukuk danwakaf seri SWR002 pada tahun 2021 yang diatur dalam Memorandum SWR002.<ref name=":1" />
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==
ImbalPemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan digunakandisalurkan untukkepada membiayaipara berbagainazir program/untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, yang dikelola oleh para nazir,di meliputiantaranya:
* PembangunanProgram pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik, seperti rumah sakit, klinik kesehatansekolah, [[madrasah]], [[pesantren]], dan sarana prasarana sosial lainnyalain;<ref name=":1" />
* PelaksanaanProgram programpemberdayaan sosialdan yangbantuan bersifatsosial nonfisik, seperti program sosial untuk yatimmengentaskan piatukemiskinan, danmembantu fakiranak miskinyatim piatu, layananpelayanan kesehatan gratis untukbagi [[duafa]], dan pemberdayaanbantuan ekonomiproduktif bagi masyarakat berpenghasilanekonomi rendahlemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 digunakan pada Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] Banten untuk pelayanan operasi [[katarak]] gratis bagi kaum duafa.<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==
|