Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) Menghapus bagian artikel yang kurang padu |
Setyadirja (bicara | kontrib) memperbaiki gaya bahasa |
||
Baris 19:
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />
# [[Badan Wakaf Indonesia]] (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan menyalurkannya kepada penerima manfaat wakaf;<ref name=":3" />
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai penerbit [[Surat Berharga Syariah Negara]] (SBSN) dan pengelola dana;<ref name=":3" />
# Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau disingkat LKS-PWU merupakan lembaga keuangan yang terdiri dari bank syariah, unit usaha syariah yang ditetapkan Menteri Agama.yang dapat menerima setoran wakaf uang dalam skema sukuk wakaf dan ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis);<ref name=":2" />
# ''Mauqufálaih'' atau penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk untuk memeroleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf yang sesuai dengan pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW);<ref name=":2" />
Baris 27:
== Karakteristik Sukuk Wakaf ==
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik [[sukuk]] negara, sukuk wakaf merupakan [[Surat Berharga Syariah Negara]] tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]] tahun berjalan.<ref name=":1" />
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixed coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Terdapat dua seri sukuk wakaf ritel yang telah ditawarkan pemerintah yaitu sukuk wakaf seri SWR001 yang ditawarkan tahun 2020 dan sukuk wakaf seri SWR002 yang ditawarkan tahun 2021.<ref name=":1" />
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
|