Perseroan perorangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus blog pribadi
Baris 1:
'''Perseroan perorangan''' adalah suatu [[badan hukum]] perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.<ref>{{Cite web|title=Mengenal Perseroan Perorangan.|url=https://rikiasp.id/keuangan/mengenal-perseroan-perorangan/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-10cn}}</ref> Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, [[perseroan terbatas]] perorangan, dan PT perorangan.
 
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan [[perusahaan perorangan]] yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.