Daftar khalifah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5:
=== Dalil al-Qur'an ===
Di dalam
* Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada [[Allah]] dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati [[Ulil Amri]], yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berfaedah perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, jikalau Ulil Amri itu tidak telah tersedia, sebab tidak mungkin [[Allah]] memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak telah tersedia. [[Allah]] juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu cara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berfaedah [[Allah]] memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab telah tersedianya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berlandaskan hukum-hukum yang diturunkan [[Allah SWT]]. Firman [[Allah SWT]]:
* Maka putuskanlah cara di sela di sela mereka dengan apa yang diturunkan [[Allah]], dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. [[Al Maa-idah|Al-Maa’idah]] [5]: 48).
* Dan putuskanlah cara di sela di sela mereka dengan apa yang diturunkan [[Allah]] dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan [[Allah]] kepadamu (Qs. [[Al Maa-idah|Al-Maa’idah]] [5]: 49).
Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) [[Allah]] kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak telah tersedia dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk [[Rasulullah]] (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak telah tersedia dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada [[Rasulullah SAW]].
Oleh karenanya, [[ayat]]-[[ayat]] tersebut bersifat umum, yaitu berjalan pula untuk [[umat Islam]]. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan [[Allah]], tidak mempunyai ciri utama lain kecuali menegakkan hukum dan kepemimpinan (as-Sulthan), sebab dengan [[kepemimpinan]] itulah hukum-hukum yang diturunkan [[Allah]] dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah Jamaah untuk menjalankan semua hukum [[Islam]], iaitu [[kepemimpinan]] [[Khilafah]] Al Jamaah.
* Padahal [[Allah]] memerintahkan kita untuk mati dalam keadaan [[Islam]].
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
Artinya: "Wahai [[orang]]-[[orang]] yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". (QS. [[Ali Imran]] : 102).
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: "Apakah [[hukum]] [[Jahiliah|Jahiliyah]] yang mereka kehendaki, dan ([[hukum]]) siapakah yang lebih baik daripada ([[hukum]]) [[Allah]] bagi [[orang]]-[[orang]] yang yakin?". (QS. [[Al-Maidah|Al Maidah]] ayat 50).
=== Dalil as-Sunnah tentang Khalifah ===
|