Mogok kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
rintisan
 
Ciko (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik.
 
Dalam UU Tenaga Kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.
 
{{stub}}