Mogok kerja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
rintisan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik.
Dalam UU Tenaga Kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.
{{stub}}
|