Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 61:
[[Berkas:Gedung MPR-DPR.PNG|200px|thumb|left|Gedung MPR-DPR.]]
[[Berkas:Istana Negara.JPG|200px|thumb|left|'''Istana Negara''', bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.]]
Majelis Permusyawaratan Rakyat ([[MPR]]) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode [[1999]]-[[2004]]. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota [[DPD]] (Dewan Perwakilan Daerah).<ref>{{cite book |title=Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 |url=http://www.gtzsfdm.or.id/documents/laws_n_regs/con_decree/3_AmdUUD45_eng.pdf |format=PDF|author=Majelis Permusyawaratan Rakyat |authorlink=Majelis Permusyawaratan Rakyat |accessdate=2006-12-13}}</ref> Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak [[2004]], MPR adalah sebuah [[parlemen]] [[sistem dua kamar|bikameral]], setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah [[utusan golongan]]. MPR saat ini diketuai oleh [[Hidayat Nur Wahid]]. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh [[Agung Laksono]], sedangkan DPD saat ini
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
|