Irman Gusman Gaus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 69:
Pada dasarnya, kasus ini bukanlah kasus korupsi melainkan kasus gratifikasi yang seharusnya tidak serta merta dipidana. Sebab ada ketentuan mengenai jeda waktu 30 hari di mana oleh undang-undang, penerima gratifikasi diberi kesempatan untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tapi dalam kasus Irman Gusman, KPK tidak menggunakan aturan tersebut karena argumentasinya adalah bahwa kasusnya sudah berada dalam tahap penyidikan. Lebih tepatnya, Irman Gusman terganjal lewat pasal 14 yang menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila:
▲b. Tidak dilaporkan secara lengkap dan/atau benar;
▲c. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum;
▲d. Diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima gratifikasi; dan/atau
▲e. Patut diduga terkait tindak pidana lainnya.
Dalam agenda Eksaminasi Hukum yang diadakan di Universitas Islam Indonesia (UII) dikatakan bahwa argumentasi yang mendasari putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nawawi Pamolango itu lemah, karena:
▲2. Pada saat terjadi kasus Irman Gusman, delik trading of influence atau dagang pengaruh masih belum dikriminalisasi dalam sistem hukum positif Indonesia, meskipun ketika itu Indonesia sudah meratifikasi UNCAC. Jadi putusan pengadilan yang memakain konstruksi dagang pengaruh itu seharusnya batal demi hukum, karena melanggar asas legalitas dan juga melanggar asa hukum pembuktian.
Meski demikian, Irman Gusman tetap dihukum masuk penjara, karena asas yang berlaku dalam sistem hukum adalah ''Res Jusdicata Pro Veritate Habetur'' yang artinya setiap putusan pengadilan harus dianggap benar. Asas ini diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum di pengadilan, tetapi tidak bisa menjamin adanya keadilan itu sendiri di pengadilan.
Baris 93 ⟶ 88:
== '''Organisasi''' ==
· Dewan Pakar [[Gebu Minang]] (1999-2003)▼
▲· Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI (2005-2010)
▲· Dewan Penyantun [[Universitas Andalas]], [[Padang]]
▲· Dewan Penyantun [[Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat]], [[Padang]]
▲· Dewan Kehormatan ESQ
== '''Jabatan''' ==
* Komisaris Utama PT Khage Lestari Timber
* Komisaris Independen PT Media Nusantara Citra, Tbk
▲· Komisaris PT Abdi Bangsa, Tbk
▲· Direktur Utama PT Prinavin Prakarsa
▲· Komisaris Utama PT Kopitime DotCom, Tbk
== '''Penghargaan''' ==
· [[Bintang Mahaputra Adipradana]]▼
· Gelar Datuk Nan Labiah dari [[suku Pisang]] di [[Guguak Tabek Sarojo, IV Koto, Agam|Guguak Tabek Sarojo]], [[Agam]]▼
· Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Biografi Politik▼
· Pemimpin Muda Indonesia oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS)▼
· Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Jakarta Political Club▼
· Pemimpin Muda Potensial di Parlemen oleh Pemerintah Amerika Serikat▼
▲
|