Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gadai mobil (bicara | kontrib) Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
Menambahkan referensi jurnal |
||
Baris 1:
{{tanpa referensi}}
{{underlinked}}
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''', atau disingkat '''STNK''', adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di [[Indonesia]], Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ([[Sistem administrasi manunggal satu atap|SAMSAT]]), yakni tempat pelayanan penerbitan
<references />
STNK berisi identitas kepemilikan [[nomor polisi]], (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor|BPKB]], warna [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]], [[bahan bakar]], kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Baris 16:
[https://bpkb-ku.com/pengertian-fungsi-serta-perbedaan-bpkb-dan-stnk/ Perbedaan BPKB dan STNK]
== Referensi ==
<references responsive="" />
{{Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia}}
|