Paulus Tiahahu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
Di kapal ini para pejuang bertemu dengan [[Kapitan Pattimura|Thomas Matulessy]] dan para tawanan lainnya. Sesudah diinterogasi, Buyskes menjatuhkan hukuman mati terhadap Paulus Tiahahu. Tanggal 16 Nopember 1817, Kapitan Paulus dengan putrinya Martha Christina diangkut ke Nusalaut dan ditahan di benteng Beverwyik. Pada tanggal 17 Nopember 1817, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Buyskes ia dihukum mati tembak oleh regu penembak Belanda di depan benteng Beverwyik. Putrinya tidak dapat membelanya. Setelah itu Martha dilepaskan dan ia berkeliaran di hutan-hutan, sehingga akhirnya ditangkap dan meninggal di atas kapal perang Eversten pada tanggal 2 Januari 1818
==Pranala luar==
* J B Soedarmanta
**Jejak-jejak pahlawan: perekat kesatuan bangsa Indonesia, Grasindo, 2007, ISBN 9797597164 ISBN 9789797597160
{{stub}}
|