Putusan pengadilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Putusan Pengadilan (Hukum Acara Perdata) ke Putusan pengadilan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Putusan
== Asas
Asas putusan dijelaskan pada Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dahulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman),
Dalam hal ini menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, apabila putusan tidak memenuhi ketentuan jelas dan cukup maka dikategorikan menjadi putusan yang tidak cukup pertimbangan atau disebut dengan ''onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement).''▼
Asas mengenai wajib mengadili seluruh bagian gugatan dijelaskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG, dan Pasal 50 Rv. Dalam putusan ini secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Sehingga tidak boleh memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Dengan cara mengadili yang demikian maka bertentangan dengan asas yang digariskan oleh undang-undang.▼
Dalam hal ini menjelaskan bahwa putusan tidak boleh mengabulkan dengan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan. Larangan ini disebut dengan ''ultra petitum partium''. Sehingga apabila hakim mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat maka dianggap telah melampaui batas wewenang yaitu dengan bertindak melampaui wewenangnya.▼
4. Diucapkan di Muka Umum▼
▲
▲# Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan. Asas mengenai wajib mengadili seluruh bagian gugatan dijelaskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG, dan Pasal 50 Rv. Dalam putusan ini secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Sehingga tidak boleh memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Dengan cara mengadili yang demikian maka bertentangan dengan asas yang digariskan oleh undang-undang.
▲
* Dengan Prinsip Keterbukaan untuk Umum Bersifat Imperatif.
* Adanya Akibat Hukum atas Pelanggaran Asas Keterbukaan.
* Mengenai Pemeriksaan secara Tertutup, Putusan Tetap Diucapkan dalam Sidang Terbuka.
|