Sumpah pemutus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sumpah pemutus''' atau bisa disebut dengan '''''decisoir eed,''''' adalah sumpah oleh pihak yang satu
== Lingkup ==
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata,
# Meliputi segala sengketa
Baris 8:
== Syarat formil ==
Syarat formil dalam sumpah pemutus
# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya.
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal 1331 KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah yang diperintahkan
== Fungsi dan kewenangan ==
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus
# Dengan Menentukan apakah fungsi Telah Terpenuhi Syarat.
|