Desain tata letak sirkuit terpadu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Notarianto (bicara | kontrib)
Artikel Rintisan
Baris 1:
'''Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu''' adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.<ref>{{Cite web|title=DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)|url=https://drpmi.unpad.ac.id/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-dtlst}}</ref> Desain tata letak sirkuit terpadu''' diatur dalam Undang-Undang  nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 secara terpisah, yakni :<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.|url-status=live}}</ref>
 
* Desain Tata Letak : kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.