Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Terdapat dua jenis putusan ''contradictoir'' yang di antaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
=== ;Saat putusan diucapkan, para pihak hadir ===
Saat putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan. Meski begitu, terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan. Kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
 
=== ;Saat putusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir ===
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv, bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Tata caranya sebagai berikut:
 
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. SelainAtau itu,bisa ketika salah satu pihaksidang tidak hadir, disehingga salahhal satu sidang,ini hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. atauAtau dipada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''