'''Rente''' secaraberarti bahasabunga yang berasal dari Bahasa Belanda yang artinya bunga. Sedangkan secara istilah sebagai mana yang dikemukakan oleh Fuad Muhammad Fachruddin yaitu profit yang didapatkan [[bank]] yang didapatkan dari jasa pinjaman untuk memperlancarkan kegiatan usaha peminjam.<ref>{{Cite book|last=Aibak|first=Kutbuddin|date=2017|title=KAJIAN FIQH KONTEMPORER|location=Yogyakarta|publisher=KALIMEDIA|isbn=978-602-6827-21-0|url-status=live}}</ref> Bank biasanya digunakan pengusaha untuk mendapatkan modal usahanya dan bunga bank sudah menjadi ciri utama dalam bank indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Saeful|first=Achmad|date=2021-02-10|title=RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM|url=https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/232|journal=Madani Syari'ah|language=en|volume=4|issue=1|pages=40–53|doi=10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232|issn=2686-5998}}</ref> Bank itu tidak bisa dipisahkan dari bunga karena bunga digunakan untuk membayar gaji pegawai, pembayaran pajak, dan lain-lain. Dalam bank, rente itu sebagai balas jasa dari bank terhadap penyimpan dana.
== Hukum Rente Dalam Islam ==
* Golongan [[Modernisme|Modernis]]
Pemahaman mereka itu secara kontekstual dan mengutamakan aspek moralitas. MerekaMenurut berpendapatpandangan bahwamereka bunga bank atau rente itu berbeda dengan riba yang dijelaskan dalam Al-Quran. Sama halnya dengan pendapat Afzalur Rahman, menurutnya ekonomi dapat tersusun bila terdapat bunga bank atau keberadaan bunga bank itu penting dalam bank. Dengan demikian, umat muslim boleh bertransaksi di bank atas dasar darurah. Maksud dari darurat itu adalah tuntutan masyarakat modern yang tak bisa terlepas dari kegiatan yang berkaitan dengan bank.
Selain itu, masih banyak pendapat ulama lainnya mengenai hukum rente dalam islam. Ada 4 hukum menurut pandangan ulama<ref>{{Cite book|last=Hasan|first=M. Ali|date=1998|title=M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an:
* Haram
Ulama yang berpendapat demikian yaitu Abu Zahra, Abu A’la al- Maududi, M. Abdullah al-Araby dan, Yusuf Qardhawi, Abu A’la al- Maududi, Sayyid Sabiq, dan Fuad Muhammad Fachruddin Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin. Menurut mereka, rente itu termasuk riba ''[https://islam.nu.or.id/post/read/95109/tiga-jenis-praktik-riba-dalam-jual-beli#:~:text=Ada%20tiga%20praktik%20transaksi%20riba,dan%20riba%20al%2Dnasa'. nasi'ah]'' dan hukumnya haram mutlak.
* Haram jika konsumtif
Ulama yang berpendapat demikian yaitu Mustafa A. Zarqa. Maksud dari konsumtif itu merujuk pada tingkah laku masyarakat jahiliyah pada zaman dahulu. Mereka menjadikan bunga sebagai bentuk pemerasan terhadap kaum miskin. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sama halnya dengan pendapat M. Hatta, menurutnya riba itu berbeda dengan rente. Riba itu memeras si peminjam dan sifatnya konsumtif. Sedangkan rente itu bersifat konsumtif.
* Boleh atau mubah
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
''Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."''
* Syubhat
|