Sapi pesisir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Latihdaring (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi '== SAPI PESISIR == Sapi Pesisir adalah salah satu rumpun sapi asli Indonesia. sapi ini merupakan salah satu sapi lokal yang populasinya menyebar diseluruh Provinsi Sumatera Barat. Sapi jenis ini memiliki keseragaman bentuk fisik dan mempunyai komposisi genetik dengan kemampuan adaptasi yang baik meskipun pada lingkungan yang buruk. === Ciri Khas === Sapi ini memiliki ciri khas berbeda dari sapi lain. sapi pesisir adalah salah satu sumber kekayaan genetik dari te...' Tag: |
Latihdaring (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
== SAPI PESISIR ==
Sapi Pesisir adalah salah satu rumpun [[sapi]] asli [[Indonesia]]. sapi ini merupakan salah satu sapi lokal yang populasinya menyebar diseluruh Provinsi [[Sumatra Barat|Sumatera Barat]]. Sapi jenis ini memiliki keseragaman bentuk fisik dan mempunyai komposisi [[Genetika|genetik]] dengan kemampuan [[adaptasi]] yang baik meskipun pada lingkungan yang buruk.
=== Ciri Khas ===
Sapi ini memiliki ciri khas berbeda dari sapi lain. sapi pesisir adalah salah satu sumber kekayaan genetik dari [[ternak]] lokal Indonesia yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
==== Karakteristik Tubuh ====
Sapi ini termasuk dalam rumpun genetik sapi lokal dengan nama '''Sapi Pesisir'''. sapi ini memiliki warna tubuh dominan dengan warna merah bata serta dengan variasi warna kuning, coklat, sampai hitam, memiliki bulu mata dengan warna pirang dan terdapat garis berwarna cokelat-hitam pada punggungnya. Sapi ini memiliki kaki berwarna putih dan rambut ekor berwarna hitam. karakteristik tubuh sapi ini adalah kecil dengan sedikit gelambir.
===== Keputusan Menteri Pertanian =====
Sapi Pesisir telah ditetapkan sebagai salah satu rumpun sapi lokal Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2908/Kpts/OT.140/6/2011 Tentang Penetapan Rumpun Sapi Pesisir.
keputusan ini diterbitkan pada tahun 2011 oleh Menteri Pertanian.
<ref>Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2908/Kpts/OT.140/6/2011 Tentang Penetapan Rumpun Sapi Pesisir</ref>
|