Wakil Tinggi Mahkota di Negara Pasundan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nanda Rinjani (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Menambah pranala wiki
Baris 1:
'''Wakil Tinggi Mahkota di [[Negara Pasundan]]''' atau dengan [[bahasa belandaBelanda]] disebut Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Pasundan Country berdiri sejak 1 April 1949. Kedudukan jabatan tersebut terjadi dalam kondisi peralihan.<ref name=":0">{{Cite book|date=1949|url=https://books.google.co.id/books?id=Xz6OVh1_YH0C|title=Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949|language=id}}</ref>
 
Wakil Tinggi Mahkota di [[Negara Pasundan]] mempunyai peranan dalam mencegah [[ancaman]] bahaya dari Pemerintah Federal Sementara, karena kududukannya berasal dari utusan Pemerintah Federal Sementara. Segala utusan yang berasal dari Wakil Tinggi Mahkota dapat dijadikan sebagai pelindung golongan minoritas dan juga pelindung golongan yang berasal dari [[Belanda]].
 
Hubungan [[Pemerintah]] Federal Sementara menyebabkan terjadinya perselisihan yang besifat politis dan teknis, terhadap pemberian kekuasan antara Pemerintah Central dan Negara. Pada saat itu juga terdapat anggapat bahwa Pemerintah Central Sementara merupakan musuh dari pembentukan Negara Indonesia Serikat. Datangnya Belanda dan sekutunya ke Indonesia, memicu kegaduhan baru terhadap masyarakat Indonesia yang seharusnya sudah terbebas dari penjajahan yang telah dilakukan Belanda dan Jepang. Hal ini memicu revolusi kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan masyarakat Indonesia. Terdapat strategi yang efektif dalam menghadapi kedatangan Belanda dan sekutunya ke Indonesia, seperti dengan cara bertempur ataupun ditempuh dengan cara berdiplomasi.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Sugih Rachmat Pangersa|first=-|date=2021-01-28|title=KIPRAH PARTAI RAKYAT PASUNDAN DALAM NEGARA PASUNDAN (1947-1950)|url=http://repository.upi.edu/|language=en|publisher=Universitas Pendidikan Indonesia}}</ref>
Baris 10:
Isi perundingan tersebut diantaranya:
 
1.# Indonesia akan menjadi negara persemakmuran dalam bentuk federasi dan memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan Kerajaan Belanda,
2.# Masalah yang ada didalam negeri akan diatur oleh Indonesia dan masalah luar negeri akan diatur oleh Belanda,
 
3.# Terbentuknya pemerintahan peralihan selama 10 tahun sebelum dibentuknya negara persemakmuran, dan
2. Masalah yang ada didalam negeri akan diatur oleh Indonesia dan masalah luar negeri akan diatur oleh Belanda,
4.# Indonesia akan masuk sebagai anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),<ref name=":2" />
 
3. Terbentuknya pemerintahan peralihan selama 10 tahun sebelum dibentuknya negara persemakmuran, dan
 
4. Indonesia akan masuk sebagai anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),<ref name=":2" />
 
Berdasarkan atas perundingan tersebut, usulan tersebut ditolak oleh Syahrir. Menurutnya, pengakuan kedaulatan Republik di seluruh wilayah Indonesia masih menjadi masalah. Oleh karena itu, Van Mook dan Sjahrir melakukan perundingan usual baru.
 
Syahrir, mengusulkan kalau Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan Republik Indonesia secara de facto meliputi Jawa dan Sumatera.  Syahrir juga mengusulkan bahwa Republik Indonesia dan Belanda bersedia untuk membentuk RIS (Republik Indonesia Serikat). dan juga RIS bersama NetherlandBelanda, [[Suriname]], dan [[Curaçao|Curacao]] menjadi bagian dari ikatan kenegaraan Belanda. Namun, kesepakatan tersebut belum menemui jalan keluar, sehingga perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia berhenti sementara.<ref name=":2" />
 
== Proses Revolusi ==