Sulawesi Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Taman kodok (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 37:
Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2(dua) Kabupaten baru di Propinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Unauna. Dengan demikian hingga saat ini berdasarkan pemekaran Wilayah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, Menjadi
1. Kabupaten Donggala berkedudukan di Donggala
Baris 45:
3. Kabupaten Banggai berkedudukan di Luwuk
4. Kabupaten
5. Kota Palu berkedudukan di Palu
Baris 56:
9. Kabupaten Parigi Moutong berkedududkan di Parigi
10. Kabupaten Tojo Unauna berkedudukan di Ampana
== Pemerintahan ==
|