Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{inuse|30 November 2021}}
'''Electronic Filing''' atau '''''e-filing''''' merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan [[pajak]] ([[Surat pemberitahuan tahunan|Surat Pemberitahuan Tahunan]]/[[Surat pemberitahuan tahunan|SPT]]) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara ''[[Dalam jaringan dan luar jaringan|online]]'' dan ''[[Komputasi waktu nyata|real time]]''.<ref>{{Cite web|last=Firman|first=Zul|date=2020-02-12|title=Pengertian e-Filing dan EFIN Beserta Manfaatnya|url=https://flazztax.com/2020/02/12/pengertian-e-filing-dan-efin-beserta-manfaatnya/|website=FlazzTax|language=id-ID|access-date=2021-11-04}}</ref> Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di [[Indonesia]] penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah [[DJP Online|DJP Online.]]<ref name=":0">{{Cite book|last=Prabowo|first=K|date=2006|title=Gambaran Umum e-Filing dan EFIN|publisher=Undip|pages=15|url-status=live}}</ref>
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]] (DJP). Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP kanwil DJP [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa [[Pajak penghasilan|PPh]] Pasal 21/26 dan SPT Masa [[Pajak pertambahan nilai|PPN]] dengan menggunakan e-Filing.<ref>{{Cite web|title=Penyampaian Laporan Pajak Harus Gunakan e-Filing|url=https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/penyampaian-laporan-pajak-harus-gunakan-e-filing/|website=Kementerian Keuangan|language=id|access-date=2021-11-04}}</ref>
== Latar Belakang ==
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat
== Referensi ==
|