Urun dana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan sub judul baru |
Menambahkan paragraf pendukung |
||
Baris 1:
'''Urun dana''' (''crowdfunding'') adalah praktik [[penggalangan dana]] dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu [[proyek]] atau usaha yang umumnya dilakukan melalui [[internet]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/us/definition/american_english/crowdfunding Oxford Dictionary]</ref><ref>[http://www.merriam-webster.com/dictionary/crowdfunding Merriam-Webster Dictionary]</ref> Istilah [[bahasa Inggris]] ''crowdfunding'' dipakai pertama kali sebagai judul suatu artikel pada tahun 2006.<ref>[http://www.wordspy.com/words/crowdfunding.asp Earliest Citation of crowdfunding - Word Spy]</ref> Istilah ini diturunkan dari istilah ''crowdsourcing'' ([[urun daya]]) yang telah lebih dulu populer (Hemer, 2011) dan merupakan suatu bentuk pengembangan dari [[kredit mikro]] (Clark, 2011)
Urun dana juga merupakan metode pengumpulan dana dengan meminta masyarakat untuk menyumbangkan sejumlah kecil uang yang digunakan untuk membiayai bisnis, proyek, atau usaha. Pengumpulan dana digalang melalui internet yang melibatkan banyak donatur. Pihak penggalang dana akan membuat profil proyek di sebuah situs. Selain itu, penggalang dana juga memanfaatkan sosial media untuk mengajak penggunanya turut menyumbangkan dana.<ref>{{Cite web|date=2012-12-18|title=What Is Crowdfunding?|url=https://www.ukcfa.org.uk/what-is-crowdfunding/|website=UKCFA|language=en-US|access-date=2021-11-02}}</ref> Crowdfunding didefinisikan juga sebagai metode pendanaan berbasis Internet untuk merealisasikan suatu inisiatif melalui kontribusi pendanaan dari kelompok besar orang yang didistribusikan secara online dalam jangka waktu terbatas.<ref>{{Cite journal|last=Barthelemy|first=Ferdiza|date=2019-12-26|title=Strategi Komunikasi Crowdfunding melalui Media Sosial (Crowdfunding Communication Strategy through Social Media)|url=https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/iptekkom/article/view/2495|journal=JURNAL IPTEKKOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi)|language=id|volume=21|issue=2|pages=155–168|doi=10.33164/iptekkom.21.2.2019.155-168|issn=2527-4902}}</ref>
Secara garis besar, urun dana dikategorikan menjadi dua jenis yaitu urun dana berbasis donasi dan urun dana berbasis investasi. Pada awalnya, urun dana berbasis donasi penyumbang dana memberikan dana melalui proses kolaboratif dengan tujuan mendapat imbalan atau hadiah atas fasilitas, produk atau pencapaian. Sedangkan urun dana berbasis investasi yaitu bisnis mencari modal dengan cara menjual kepemilikan saham secara online dalam bentuk ekuitas.<ref name=":2">{{Cite book|last=Wahjono|first=Sentot Imam|last2=Marina|first2=Anna|last3=Kurniawati|first3=Tri|date=2021-05-25|url=https://books.google.co.id/books?id=cNQvEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=crowdfunding&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=crowdfunding&f=false|title=Crowdfunding Untuk Danai UKM dan Bisnis Start-Up|location=Banda Aceh|publisher=Syiah Kuala University Press|isbn=978-623-264-316-1|pages=3|language=id|url-status=live}}</ref>
Baris 82:
== Manfaat ==
Urun dana menjadi alternatif sumber pendanaan eksternal bagi penggalang dana jika kesulitan mendapatkan dana dari sumber tradisional seperti bank, angel investor, dan pasar saham. Selain itu, urun dana juga dapat membantu penggalang dana mengadopsi pendekatan baru dalam menjalankan inisiatif atau kampanye dan mengelola usaha, serta pengembangan bisnis baru.<ref name=":4">{{Cite journal|last=Bhawika|first=Gita Widi|date=2017-06-30|title=RISIKO DEHUMANISASI PADA CROWDFUNDING SEBAGAI AKSES PENDANAAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA|url=https://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2355|journal=JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH)|language=id|volume=10|issue=1|pages=47–58|doi=10.12962/j24433527.v10i1.2355|issn=2443-3527}}</ref>▼
Urun dana membantu organisasi dan individu mendapatkan dana dari bukan ari dari sekelompok investor dengan dana besar, melainkan dari khalayak luas dengan dana kecil dari masing-masing individu. Tidak hanya untuk menggalang dana, urun dana juga dapat bermanfaat sebagai sarana pemasaran organisasi.<ref name=":4" />
▲inisiatif atau kampanye dan mengelola usaha, serta pengembangan bisnis baru.<ref>{{Cite journal|last=Bhawika|first=Gita Widi|date=2017-06-30|title=RISIKO DEHUMANISASI PADA CROWDFUNDING SEBAGAI AKSES PENDANAAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA|url=https://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2355|journal=JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH)|language=id|volume=10|issue=1|pages=47–58|doi=10.12962/j24433527.v10i1.2355|issn=2443-3527}}</ref>
== Mekanisme ==
Baris 103 ⟶ 90:
Penyelenggara kampanye menetapkan tujuan dari urun dana yang akan dilaksanakan. Penyelenggara mengatur kampenye untuk membantu orang-orang atau kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan, seperti keluarga yang mengalami kebakaran rumah, anak-anak yatim, dan korban bencana alam. Selain itu, urun dana juga memiliki tujuan bisnis, seperti mengumpulkan uang untuk penemuan baru atau proyek bisnis. Penyelenggara kampanye meminta sumbangan di postingan media sosial atau di situs urun dana.<ref name=":3">{{Cite web|date=2021-05-05|title=Donating Through Crowdfunding, Social Media, and Fundraising Platforms|url=https://www.consumer.ftc.gov/articles/donating-through-crowdfunding-social-media-and-fundraising-platforms|website=Consumer Information|language=en|access-date=2021-11-04}}</ref>
Masing-masing situs urun dana memiliki regulasi tersendiri. Pemyelenggara akan memaparkan dengan jelas target dana yang akan dikumpulkan, tenggat waktu pengumpulan dana, waktu dan bentuk bantuan yang akan diberikan, hingga mekanisme penyaluran dana. Bagi penyelenggara, selain mendapatkan dana, juga mendapatkan manfaat lainnya. Untuk penggalang dana sebagai pengusaha, mereka dapat umpan balik dari penyumbang dana mengenai produk yang akan diluncurkan. Selain itu, dapat menjadi alat pemasaran dan branding produk. Penyandang dana juga dapat leluasa memilih inisiatif yang akan didanai melalui platform urun dana.<ref name=":3" />
|