Fakih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Marbath (bicara | kontrib)
Penambahan kontent
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Marbath (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
{{Ushul fiqih}}
'''Fakih''' (berasal dari [[bahasa Arab]] '''فاقه''' ''fāqih'' [[isim fa'il]] dari lafaz '''فقه''') yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau [[syariat]] [[Islam]]. Di [[Iran]] dikenal istilah ''vilayat el-faqih'' yaitu sebuah [[lembaga]] yang terdiri dari para [[ulama]] atau jika di [[Indonesia]] bisa disamakan semacam [[Majelis Ulama Indonesia]]. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta [[fatwa]] atau nasihat. Bahkan kadang-kadang tak selalu berkaitan dengan [[agama]], adakalanya berhubungan dengan kondisi [[politik]] yang sedang terjadi di [[negara]] tersebut.
Di antara Ulama Indonesia yang Ahli Dalam Fiqih Perbandingan Madzhab adalah [[Faqih]]
[[Shohibul Faroji]].
 
== Referensi ==