Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 228:
* Penomoran baru khusus Polda Jawa Tengah (registrasi ulang) meliputi 1-1999 untuk angkutan penumpang, 7000-7999 untuk bus, dan 8000-9999 untuk angkutan barang. Bagi pengguna kendaraan baru otomatis mengikuti penomoran baru, sedangkan kendaraan lama menunggu hingga pergantian penomoran registrasi baru.
* Khusus penomoran wilayah Jawa Tengah baru, untuk kendaraan pelat kuning menggunakan kode Ø* sedangkan pelat merah menggunakan kode X*, dan sepeda motor pelat merah menggunakan penomoran 6000-6999. Sedangkan huruf Ø dan X tidak diperuntukan untuk kendaraan pribadi/pelat hitam karena sudah dipakai untuk pelat kuning dan pelat merah. jadi Setelah N maka langsung ke P, dan W langsung ke Y.
* Mulai Februari 2020, Polda Jawa Tengah telah resmi mengubah penomoran kendaraan khusus sepeda motor, bus, angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum (registrasi ulang/registrasi nopol baru). Silahkan baca selengkapnya di Ditlantas Polda Jawa Tengah.
* Mulai November 2020, kode registrasi belakang wilayah DI Yogyakarta yang semula terletak paling belakang resmi berpindah ke depan.
|