Rangguk Kumun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Rangguk Kumun''' adalah pertunjukan tari tradisional [[Indonesia]] yang berasal dari Desa Kumun, [[Jambi]] dan telah ditetapkan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya sebagai [[Warisan Budaya Takbenda Indonesia]] pada tahun 2018 dengan domain budaya Seni Pertunjukan
Menurut sejarah tarian ini dipercaya muncul atas ide dari seorang ulama dari Dusun Cupak (Desa [[Cupak]] dan
Tari Rangguk pada awalnya merupakan sebuah media yang digunakan untuk dakwah dalam menyiarkan agama [[Islam]], termasuk di Kumun. <ref name=”one”/> Penyajian Tari Rangguk berupa perpaduan antara gerak dan pantun yang dinyanyikan dan menceritakan tentang kehidupan sosial masyarakat serta berkaitan erat dengan penyiaran agama [[Islam]]. Tari yang disebut juga Ranggauk atau Maranggauk di Desa Kumun ini berkembang di beberapa desa tepatnya dalam Kecamatan [[Kumun Debai, Sungaipenuh|Kumun Debai]], [[Kota Sungai Penuh]] / [[Kabupaten Kerinci]]. Pertunjukan Tari Rangguk dikaitkan dengan identitas desa yang bersangkutan, misalnya Tari Rangguk Siulak berasal dari Desa Siulak, Tari Rangguk Sumur Angin berasal dari Desa Sumur Angin, dan juga Tari Rangguk Kumun yang berasal dari Desa Kumun. Pada tahun 1962 Tari Rangguk dari Desa Kumun sempat dibawa ke [[Jambi]] dan ditampilkan di hadapan Presiden [[Soekarno]].<ref name=”one”/> Setelah tahun 1960-an Tari Rangguk pun popular di [[Kota Sungai Penuh|Sungai Penuh]] dan [[Kabupaten Kerinci]].
|