Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 21:
=== EFIN ===
''[[Electronic Filing Identification Number]]'' (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. Pelapor yang akan melakukan penyampaian SPT diharuskan memiliki EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan. EFFIN berfungsi sebagai alat untuk autentikasi pengguna ketika pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan EFIN, pemohon dapat mendatangi langsung [[Kantor Pelayanan Pajak]] ([[Kantor Pelayanan Pajak|KPP
=== Akun DJP Online ===
Pelapor SPT Tahunan yang telah memiliki EFIN selanjutnya melakukan pendaftaran akun DJP Online melalui website pajak.go.id. Setelah itu klik Login untuk menuju djponline, lalu klik Belum Registrasi untuk mendaftar. Pada halaman resgistrasi, pelapor akan diminta mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Submit jika telah selesai.<ref>{{Cite web|date=2021-02-28|title=Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online|url=https://www.suara.com/news/2021/02/28/110931/cara-mengisi-e-filing-untuk-lapor-spt-tahunan-secara-online|website=suara.com|language=id|access-date=2021-11-14}}</ref> Jika semua data benar, akan muncul link aktivasi yang dikirimkan melalui email pelapor. Link tersebut harus diklik untuk mengaktivasi agar dapat login. Jika sudah diaktivasi, maka akun DJP Online pelapor telah berhasil dibuat.<ref name=":3" />
== Referensi ==
|