Krabuku ingkat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 51:
 
== Terancam Punah ==
Karena adanya deforestasi di [[Kepulauan Bangka Belitung|kepulauan Bangka]] yang dapat dikatakan sejak tahun 1700, dimulai dengan pembukaan lahan untuk tambang timah, kemudian tahun 1995 ada pembukaan lahan untuk sawit dan kebun lada, <ref name=":0" /> maka kini Mentilinmentilin diklasifikasikan sebagai hewan terancam punah berdasarkan Permen LHK nomor P.106/2018,<ref name=":2" /> dan juga pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999.<ref name=":1" /> menurutMenurut lembaga konservasi dunia [IUCN] juga memasukkan spesies ''Tarsius bancanus'' dalam status rentan/Vulnerable/VU. Menurut lembaga perdagangan international [[CITES]] Mentilimentilin termasuk dalam Apendiks II yang berarti terancam punah.<ref name=":1" />
 
==Referensi ==