Lembaga keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib) k →Jenis: penambahan rujukan |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k →Jenis |
||
Baris 27:
=== Lembaga keuangan bukan bank ===
[[Lembaga keuangan bukan bank]] adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Proses penyaluran dalpat terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Pendirian lembaga keuangan bukan bank mulai dirintis pada tahun 1972. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank merupakan bagian dari pengembangan pasar uang dan pasar modal. Sasaran lembaga keuangan bukan bank adalah perusahaan-perusahaan dengan golongan ekonomi lemah dalam permodalan. Lembaga keuangan bukan bank berfungsi sebagai pendorong pasar modal serta membantu permodalan usaha mikro kecil dan menengah.<ref>{{cite book|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|author=Prima Andreas Siregar, dkk.|publisher=Yayasan Kita Menulis|year=2021|isbn=978-623-6840-24-5|page=195|url=https://books.google.co.id/books?id=nu0UEAAAQBAJ&lpg=PA157&ots=8DoS8417AP&dq=fungsi%20lembaga%20keuangan&lr&hl=id&pg=PR4#v=onepage&q&f=false}} </ref> Lembaga keuangan bukan bank menjadi perantara dalam penerbitan dan penjualan surat-surat berharga dari perusahaan ke masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Abdullah, T., dan Sintha Wahjusaputri|date=2018|url=http://repository.uhamka.ac.id/4326/1/Buku%20-%20Bank%20dan%20Lembaga%20Keuangan.pdf|title=Bank dan Lembaga Keuangan|location=Jakarta|publisher=Mitra Wacana Media|edition=2|pages=10-11|url-status=live}}</ref>
Beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank di antaranya ialah [[asuransi]], modal ventura, lembaga pembiayaan, dana pensiun dan pasar modal. Selain pasar modal. Lembaga keuangan bukan bank tidak menghasilkan produk keuangan berupa tabungan, deposito dan giro. Lembaga keuangan bukan bank umumnya mengumpulkan dana secara tidak langsung. Bentuk pengumpulan dananya berupa premi asuransi, cicilan sewa guna usaha, simpanan hari tua, gadai barang dan pembelian saham.<ref> {{cite book|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|author=Ardhansyah Putra, Dwi Saraswati|publisher=Jakad Media Publishing|isbn=978-623-7681-19-9|year=2020|page=8-14|url=https://www.google.co.id/books/edition/Bank_Dan_Lembaga_Keuangan_Lainnya/TeHODwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&pg=PA8&printsec=frontcover}} </ref> Lembaga keuangan bukan bank tidak mengadakan suatu investasi untuk memperoleh keuntungan. Ciri ini teramati pada jenis dana pensiun dan asuransi. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank tidak memberikan modal kerja kepada nasabah untuk memperoleh keuntungan. Lembaga keuangan bukan bank juga tidak memberikan pembiayaan konsumsi bagi nasabah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan pembayaran biaya operasional. Selain itu, dana dipakai pada berbagai instrumen investasi lain sebagai suatu investasi pula. Lembaga keuangan dengan ciri ini adalah sewa guna usaha dan pegadaian. Keuntungan hanya diperoleh dari suku bunga tertentu melalui selisih modal dan pengembalian dana dari masyarakat. Dana di lembaga keuangan bukan bank cenderung hanya sebagai investasi jangka menengah dan jangka panjang. Jangka menengah minimal dari lembaga keuangan bukan bank adalah lebih dari satu tahun.<ref>{{Cite book|last=Raharjo, A.W.B,, dan Tety Elida|date=2015|url=http://ariraharjo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/72869/1.+UI+BANK+%26+LEMBAGA+KEUANGAN+NONBANK+ok.pdf|title=Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Penerbit Universitas Indonesia (UI Press)|isbn=978-979-456-613-8|pages=63-64|url-status=live}}</ref>
|