Hak digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhamri (bicara | kontrib)
Muhamri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
 
== Pelanggaran hak digital ==
Teknologi digital mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Dengan tekhnologi digital semuanya lebih mudah diakses dan setiap oerang lebih gampang mengekspresikan diri. Jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi. Oleh karena itu, hak digital diatur sesuai perkembangan digital. <ref name=":5">{{Cite web|title=Digital rights, essential in the Internet age|url=https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights|website=Iberdrola|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref> Semakin ke depan jika tak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi. Contohnya aksi [[doxing]] yang menyebarluaskan data pribadi pengguna digital lainnya.<ref name=":0" /> Melanggal hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.<ref>{{Cite web|last=Setiawan|date=25 Oktober 2020|title=Melawan pelanggaran hak-hak digital {{!}} Indotelko|url=https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital|website=www.indotelko.com|language=id|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
Setiap orang yang melanggal hak digital orang lainnya dapat dituntut secara [[hukum]]. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan [[etika]] dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doxing dapat dijerat dengan hukum tersebut.<ref name=":4">{{Cite web|last=Susi|date=16 September 2019|title=Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital|url=https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/|website=Tribratanews Kepri|access-date=11 November 2021}}</ref> Misalnya di [[Indonesia]] pelaku doxing dapat di [[penjara]] maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h [[Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)]].<ref name=":3">{{Cite web|last=alihusman|title=SANKSI BAGI PELAKU DOXING|url=http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/163-sanksi-bagi-pelaku-doxing|website=BPSDM Hukum dan HAM|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
=== HukumAturan digital di Indonesia ===
Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menjerat para pelanggar hak digital. Itupun digolongkan berdasarkan kriterianya. Setiap kriterian akan dilihat apakah akan memenuhi unsur pada setiap pasal dalam peranturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut. Di Indonesia sendiri hukum digital itu dikategorikan menjadi lima, yaitu:<ref name=":4" />
 
Baris 27:
#Gunakan layanan ''cloud''
#Phishing bersifat pribadi.
 
== Aturan PBB terkait hak digital ==
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (disingkat: PBB) atau ''United Nations'' menyatakan bahwa hak digital merupakan perpanjangan dari hak. Hal itu ditetapkan dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (disingkat: Duham). Tujuan utamanya untuk menjamin akses ke [[internet]], menghindari digital dan penggunaan jaringan yang tepat. Karena kurangnya konsensus internasional menyebabkan setiap negara mengembangkan piagam hak digitalnya masing-masing.<ref name=":5" />
 
Walau tidak ada penyelarasan aturan yang berakibat setiap negara memiliki aturannya sendiri terkait hak digital ini, PBB memberikan beberapa pedoman umum yang dapat menjadi patokan bagi semua negara:<ref name=":5" />
 
==== Akses universal dan setara ====
Setiap rang harus dapat mengakses internet terlepas dari pendapatan mereka, lokasi geografis atau kecacatan mereka. [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] mengakui dalam sebuah laporan bahwa hak akses sangat penting untuk kebebasan berpendapat.
 
==== Kebebasan berekspresi, informasi dan komunikasi ====
Hak asasi manusia dasar ini terancam di internet ketika pemerintah memblokir situs web atau jejaring sosial yang merupakan pelanggaran terhadap hak untuk berkomunikasi dan berserikat bebas, atau menyensor konten, yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan informasi.
 
==== Privasi dan perlindungan data ====
Warga negara harus memiliki kendali atas siapa yang menyimpan data pribadi mereka dan dapat menghapusnya kapan saja. Hak privasi terancam di Internet oleh pencurian kredensial, perampasan data pribadi dan penggunaannya untuk keuntungan finansial, dan lain sebagainya.
 
==== Hak atas anonimitas ====
Hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi sangat terancam di negara-negara yang melarang pengiriman pesan dan komunikasi terenkripsi, yang diperlukan untuk transaksi yang andal dan aman di Internet.
 
==== Hak untuk dilupakan ====
Ini adalah hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti [[Argentina]], [[Amerika Serikat]], [[Korea Selatan]], dan [[India]].
 
==== Perlindungan anak di bawah umur ====
Pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar [[hak-hak anak]].
 
==== Hak milik intelektual ====
Penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.
 
== Aturan UE terkait hak digital ==
[[Uni Eropa]] (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, [[Peraturan Perlindungan Data Umum]] (GDPR) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Aturan itu mewajibkan negara-negara anggota untuk menjaga data pribadi warga negara dan mengizinkan pergerakan data secara bebas.
 
== Referensi ==