Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
=== SPT Tahunan PPh 1770 SS ===
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga [[bank]] dan bunga [[koperasi]].<ref name=":2" />
=== Upload SPT Tahunan ===
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771.<ref name=":3" /> SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 ditujukan untuk WP yang penghasilannya bersumber dari usaha/pekerjaan bebas dan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri atau yang dikenakan PPh Final yang bersifat Final. Pelayanan ini juga dapat digunakan untuk SPT Tahunan baik itu yang nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.<ref>{{Cite web|last=klikpajak|date=2020-12-23|title=Cara Lapor SPT Tahunan di e-Form DJP Online 2021|url=https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-di-e-form-djp-online-2021/|website=Klikpajak|language=id|access-date=2021-11-15}}</ref> Dokumen yang perlu disiapkan untuk upload SPT Tahunan jenis pelayanan ini adalah [[Laporan keuangan|Laporan Keuangan]] ([[Pembukuan]]), Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma), Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT), Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46), Penghitungan PPh (jika PH/MT), Bukti Pemotongan [[Zakat]] (jika kolom Zakat diisi), Penghitungan Angsuran 25 (jika ada), dan Penghitungan Kompensasi Kerugian.<ref name=":6">{{Cite web|title=Isi Dokumen PDF yang Harus Di-upload Bersama SPT|url=https://www.pajakku.com/read/5d37fc51bbac5176532c1a9e/Isi-Dokumen-PDF-yang-Harus-Di-upload-Bersama-SPT|website=www.pajakku.com|language=id|access-date=2021-11-15}}</ref>
Jenis pelayanan SPT Tahunan Badan 1771 ditujukan untuk melaporkan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dengan melampirkan sejumlah dokumen pelengkap seperti laporan keuangan dan lainnya. Dokumen yang perlu disiapkan untuk upload SPT Tahunan jenis pelayanan ini adalah Laporan Keuangan, Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP PP 46), Laporan ''Debt to Equity Ratio'' & Utang Swasta LN (khusus WP PT yang membebankan Utang), Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa), Laporan Penyampaian ''Country by Country Report'', Dafnom Biaya Entertainment (jika ada), Dafnom Biaya Promosi (jika ada), dan Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.<ref name=":3" /><ref name=":6" />
== Pendaftaran ==
Baris 34 ⟶ 39:
== Dokumen pelengkap ==
Sebelum pelapor melakukan pengisian e-filing, pelapor diminta menyiapkan beberapa [[dokumen]] pelengkap yang akan digunakan pada proses pengisian e-filing. Dokumen yang dimaksud diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah walaupun domisili pemilik berbeda dengan tempat tinggalnya. Dokumen selanjutnya adalah ''Electronic Filing Identification Number'' (EFIN). EFIN merupakan nomor identitas yang diperlukan untuk verifikasi pelapor pada DJP Online.<ref name=":5" /> Dokumen berikutnya adalah bukti potong pajak. Terdapat beberapa bukti potong pajak seperti Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS); Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final; Bukti potong [[Pajak Penghasilan Pasal 23|PPh Pasal 23]] untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan; dan Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan.<ref name=":4" /> Selanjutnya adalah daftar penghasilan dan daftar harta pribadi pelapor. Dokumen tersebut dapat berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan rekening utang. Dokumen berikutnya adalah daftar tanggungan keluarga pelapor dan bukti pembayaran
== Pengisian ==
|