Hak digital: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k NFarras memindahkan halaman Hak Digital ke Hak digital: Memperbaiki kapitalisasi per pedoman penamaan di Wikipedia |
Mengembangkan artikel: 9895 bita berdasar perhitungan sendiri |
||
Baris 6:
== Definisi ==
Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan [[komputer]], [[Elektronik konsumen|perangkat elektronik lainnya]] serta [[jaringan telekomunikasi]]. Hak digital ini juga berarti [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak hukum]].<ref>{{Cite web|date=4 Maret 1999|title=BBC NEWS {{!}} Special Report {{!}} 1998 {{!}} Encryption {{!}} Digital freedom: the case for civil liberties on the Net|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/special_report/1998/encryption/58154.stm|website=news.bbc.co.uk|access-date=2021-11-12}}</ref> Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam [[hukum positif]].<ref>{{Cite journal|last=Lucchi|first=Nicola|date=6 Februari 2011|title=Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression|url=https://papers.ssrn.com/abstract=1756243|journal=Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL)|language=en|location=Rochester, NY|volume=19|issue=3}}</ref> Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.<ref name=":1" /> Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.<ref name=":2" /> Hakikatnya, hak digital meliputi kegiatan dalam jaringan atau ''online'' seperi hak untuk mengakses informasi (''right to access''), hak untuk berekspresi (''right to express''), dan hak atas rasa aman (''right to be safe'').<ref name=":6" />
== Jaminan ==
Pada 2012, [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] sepakat jika “hak yang dipunyai orang secara luring pula wajib dilindungi secara daring”. Perihal ini menampilkan jika [[PBB]] merekomendasikan guna memperluas HAM ke dunia maya tanpa wajib mendefinisikannya selaku hak-hak baru.<ref>{{cite web |url=https://www.dw.com/en/what-are-digital-rights/a-36703292 |title=What are digital rights? |author=Lena Nitsche, Kate Hairsine |date=12 September 2019 |website=dw.com |publisher= |access-date=9 November 2021 |quote=}}</ref>
88 rekomendasi yang dibuat oleh [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelaporan Khusus]] tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam laporan Mei 2011 kepada [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Hak Asasi Manusia]] dari [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] termasuk beberapa yang berkaitan dengan masalah akses Internet.<ref>[http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_en.pdf "VI. Conclusions and recommendations"], ''Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue'', Human Rights Council, Seventeenth session Agenda item 3, United Nations General Assembly, 16 May 2011</ref> Rekomendasi ini telah mengarah pada saran bahwa akses Internet itu sendiri adalah atau seharusnya menjadi hak asasi manusia yang mendasar.<ref>[https://www.du.edu/korbel/hrhw/volumes/2004/best-2004.pdf "Can the Internet be a Human Right?"], Michael L. Best, ''Human rights & Human Welfare'', Vol. 4 (2004)</ref><ref>{{cite news| url=https://www.wired.com/threatlevel/2011/06/internet-a-human-right/ | work=Wired | first=David | last=Kravets | title=U.N. Report Declares Internet Access a Human Right | date=June 3, 2011}}</ref>
=== Di luar negeri ===
[[Kosta Rika]] melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web."<ref>{{cite web |url=http://200.91.68.20/pj/scij/busqueda/jurisprudencia/jur_texto_sentencia.asp?nValor2=483874&tem1=013141¶m7=0&lResultado=3&nValor1=1&strTipM=T&strLib=LIB |title=Judgement 12790 of the Supreme Court (File 09-013141-0007-CO) |author=<!--Not stated--> |date=30 Juli 2010 |website=200.91.68.20 |publisher= |access-date=17 November 2021 |quote=}}{{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151217120514/http://200.91.68.20/pj/scij/busqueda/jurisprudencia/jur_texto_sentencia.asp?nValor2=483874&tem1=013141¶m7=0&lResultado=3&nValor1=1&strTipM=T&strLib=LIB |date=17 Desember 2015 }}</ref>
Pada tahun 2000, Parlemen [[Estonia]] meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.<ref>{{cite web |url=http://www.csmonitor.com/2003/0701/p07s01-woeu.html |title=Estonia, where being wired is a human right |last=Woodard |first=Colin |date=1 Juli 2003 |website= |publisher=Christian Science Monitor |access-date= |quote=}}</ref>
Menurut [[Kementerian Transportasi dan Komunikasi (Finlandia)|Kementerian Transportasi dan Komunikasi]] [[Finlandia]] pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.<ref>{{cite news |url=http://news.cnet.com/8301-17939_109-10374831-2.html |title=Finland makes 1Mb broadband access a legal right |last=Reisinger |first=Don |date=14 Oktober 2009 |website=news.cnet.com |publisher=CNet News |access-date=17 November 2021 |quote=}}</ref>
[[Dewan Konstitusi Prancis|Dewan Konstitusi]] selaku pengadilan tertinggi [[Prancis]] menyatakan pada bulan Juni 2009 bahwa akses ke Internet sebagai hak asasi manusia dalam keputusan tegas yang melanggar bagian dari [[hukum HADOPI]] , undang-undang yang akan melacak pelaku dan tanpa peninjauan kembali dan secara otomatis memutus akses jaringan bagi mereka yang terus mengunduh materi terlarang setelah dua kali peringatan.<ref>{{cite news| url=http://www.foxnews.com/story/0,2933,525993,00.html | work=London Times |publisher=Fox News | title=Top French Court Declares Internet Access 'Basic Human Right' | date=12 June 2009}}</ref>
Pasal 5A dari [[Konstitusi Yunani]] menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam [[Masyarakat Informasi|Masyarakat Informasi]] dan bahwa negara berkewajiban untuk memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses ke informasi yang dikirimkan secara elektronik.<ref name="gr">[http://www.hellenicparliament.gr/UserFiles/f3c70a23-7696-49db-9148-f24dce6a27c8/001-156%20aggliko.pdf ''Constitution of Greece As revised by the parliamentary resolution of May 27th 2008 of the VIIIth Revisionary Parliament''], English language translation, Hellenic Parliament</ref>
Mulai tahun 2011, [[Telefónica]], bekas [[monopoli negara]] yang memegang kontrak "[[universal service]]" negara, harus menjamin untuk menawarkan broadband dengan harga "cukup" setidaknya satu megabyte per detik di seluruh [[Spanyol]].<ref>{{cite news |url = https://www.reuters.com/article/idUSLH61554320091117 |title = Spain govt to guarantee legal right to broadband |author = Sarah Morris |publisher = Reuters|date = 17 November 2009}}</ref>
=== Di Indonesia ===
Indonesia melalui [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."<ref>Pasal 28F, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</ref>
[[Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia|Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia]] pun menyatakan, "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."<ref>Pasal 13 & 14, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</ref>
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi pun sedang berada di Prolegnas.<ref>{{cite web |url=https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353 |title=RUU tentang Pelindungan Data Pribadi |author=<!--Not stated--> |date=17 Desember 2019 |website=dpr.go.id |publisher=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |access-date=9 November 2021 |quote=}}</ref>
== Pelanggaran hak digital ==
Baris 58 ⟶ 84:
== Aturan UE terkait hak digital ==
[[Uni Eropa]] (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, [[Peraturan Perlindungan Data Umum]] (GDPR) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Aturan itu mewajibkan negara-negara anggota untuk menjaga data pribadi warga negara dan mengizinkan pergerakan data secara bebas.
== Kondisi ==
Laporan Freedom House on the Net 2018 merumuskan jika ada indikasi [[Digital Authoritarianism]] yang tidak hanya terjalin di Indonesia, tetapi pula di seluruh dunia. Keadaan ini dibuktikan dengan upaya bermacam Pemerintah di seluruh dunia dalam memperketat kontrol atas informasi publik serta memakai klaim “kabar palsu” guna menekan perbandingan komentar menyusut dalam tahun kedelapan berturut- turut semenjak 2010.<ref>{{cite web |url=https://freedomhouse.org/report/freedom-net/2018/rise-digital-authoritarianism |title=The Rise of Digital Authoritarianism |last=Shahbaz |first=Adrian |date= |website= freedomhouse.org |publisher=Freedom House |access-date= |quote=}}</ref>
SAFEnet menyatakan bahwa situasi hak digital Indonesia waspada pada 2018, <ref>https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Laporan-Tahunan-SAFEnet-2018.pdf</ref><ref>{{Cite web|title=Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072515-185-407222/pengamat-sebut-kondisi-hak-digital-di-indonesia-waspada|website=teknologi|language=id-ID|access-date=2021-11-17}}</ref> dan pemenuhan hak digital kian memburuk serta mendekati otorianisme di tahun 2020.<ref>{{Cite web|title=Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia Tahun 2020: Represi Digital di Tengah Pandemi – SAFEnet|url=https://id.safenet.or.id/2021/04/laporan-situasi-hak-hak-digital-indonesia-tahun-2020-represi-digital-di-tengah-pandemi/|website=id.safenet.or.id|access-date=2021-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-04-25|title=Pemenuhan Hak-Hak Digital di Indonesia Memburuk, Dekati Otoritarianisme|url=https://www.suara.com/tekno/2021/04/25/152238/pemenuhan-hak-hak-digital-di-indonesia-memburuk-dekati-otoritarianisme|website=suara.com|language=id|access-date=2021-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-04-21|title=Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/20354581/safenet-situasi-pemenuhan-hak-digital-di-indonesia-semakin-mendekati-situasi|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|title=SAFEnet: Hak Digital Warga RI Memburuk, Kian Otoritarianisme|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210421154445-185-632944/safenet-hak-digital-warga-ri-memburuk-kian-otoritarianisme|website=teknologi|language=id-ID|access-date=2021-11-17}}</ref>
== Referensi ==
|