Shadow banking: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
||
Baris 21:
== Pengaturan ==
''Financial Stability Board'' (FSB) di tahun 2011, memberikan rekomendasi untuk mengatur operasional ''shadow banking.'' Pertama, potensi dampak dari ''shadow banking'' harus dikurangi agar tidak menular ke sistem [[Bank|perbankan]]. Kedua, memperkecil terjadinya penarikan [[modal]] yang besar dari [[Reksa dana|reksadana pasar uang]]. Ketiga, melakukan pencegahan dan penilaian dari dampak entitas ''shadow banking.'' Keempat,
== Referensi ==
|