Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Baris 44:
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Pelarangan ini bersumber dari [[Instruksi Presiden No.14/1967]] yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 6 Desember 1967.
 
Instruksi Presiden No.14/1967 berisikan tentang ''pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]'' (pada masa itu masih disebut ''Cina''). Instruksi ini bersifat membatasi kebudayaan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]. Dengan Inpres itu, semua perayaan dan tradisi [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang untuk dirayakan secara terbuka.
 
=== Pasca Era Orde Baru hingga kini===