Terapi Kelompok Daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.4
 
Baris 21:
 
== Isu Privasi dalam Terapi Kelompok Daring ==
Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai privasi, Kode Etik Psikologi Indonesia sudah mengatur mengenai kerahasiaan dari isi terapi, serta mengenai persetujuan keikutsertaan dalam terapi. Pasal 73 ayat 1 dalam Kode Etik Psikologi Indonesia mengatur bahwa seorang konselor atau terapis harus menghargai hak dari para pengguna layanan psikologis yang terkait dengan kesediaan untuk melibatkan diri atau tidak terlibat dalam sebuah proses konseling atau terapi. Sebelum konseling atau psikoterapi dilaksanakan, konselor atau terapis perlu mendapatkan persetujuan secara tertulis (''Informed Consent'') dari pengguna layanan psikologis. Persetujuan tertulis tersebut disertai dengan informasi-informasi yang perlu diketahui oleh pengguna layanan psikologis, kemudian ditandatangani oleh pengguna layanan psikologis sebagai bentuk persetujuan untuk terlibat dalam proses konseling atau terapi.<ref name=":1">{{Cite web|title=Kode Etik Psikologi Indonesia {{!}} HIMPSI|url=https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia|website=Himpunan Psikologi Indonesia|language=en-US|access-date=2021-10-16|archive-date=2021-10-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20211016130313/https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia|dead-url=yes}}</ref>
 
Selain mengatur mengenai perlunya ''informed consent'', pasal 73 ayat 2 Kode Etik Psikologi Indonesia juga mengatur mengenai hal-hal umum yang harus ada di dalam sebuah ''informed consent'', yang mana isi dari ''Informed Consent'' bervariasi dan tergantung dari konseling atau terapi yang diberikan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani konseling atau terapi tersebut memenuhi tiga persyaratan, yaitu memiliki kemampuan untuk menyetujui proses konseling atau terapi; telah mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait dengan proses konseling atau terapi; serta persetujuan untuk mengikuti proses konseling atau teori tidak dipengaruhi dari pihak manapun.<ref name=":1" /> Adanya kode etik ini diharapkan dapat meminimalisir isu privasi yang mungkin timbul dalam sebuah terapi kelompok.