Hak digital: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.2 |
|||
Baris 14:
=== Di luar negeri ===
[[Kosta Rika]] melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web."<ref>{{cite web |url=http://200.91.68.20/pj/scij/busqueda/jurisprudencia/jur_texto_sentencia.asp?nValor2=483874&tem1=013141¶m7=0&lResultado=3&nValor1=1&strTipM=T&strLib=LIB |title=Judgement 12790 of the Supreme Court (File 09-013141-0007-CO) |author=<!--Not stated--> |date=30 Juli 2010 |website=200.91.68.20 |publisher= |access-date=17 November 2021 |quote=
Pada tahun 2000, Parlemen [[Estonia]] meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.<ref>{{cite web |url=http://www.csmonitor.com/2003/0701/p07s01-woeu.html |title=Estonia, where being wired is a human right |last=Woodard |first=Colin |date=1 Juli 2003 |website= |publisher=Christian Science Monitor |access-date= |quote=}}</ref>
|