Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
beberapa kalimat dan penambahan paragraf
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:OJK Logo.png|jmpl|452x452px|Badan Pengawas dan Pemantau Lembaga Perbankan]]
'''Perbankan swasta''' (''private banks'') merupakan bentuk lembaga keuangan yangbank kepemilikannyadimana dikuasaisebagian seluruhnyabesar atausahamnya sebagiandimiliki oleh badanpihak swasta itunasional sendiriserta baikakta daripendiriannya segididirikan anggaranoleh dasarswasta. maupunPembagian kegiatannyakeuntungannya untuk swasta nasional yang jugadibedakan dilakukanmenjadi olehbank badanswasta nasional devisa dan swasta nasional devisa.<ref>{{Cite Adapunweb|last=Ahmad|title=Pengertian kepemilikanBank: perbankanFungsi, swastaDan atauJenis-Jenis BadanBank UsahaDi MilikIndonesia perseorangan- danGramedia ataupunLiterasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bank/|language=id-ID|access-date=2021-11-24}}</ref> bukanKepemilikan dari bank swasta atau non-BUMN dapat berstatus badansebagai usaha,pemimpin badan hukum ataupun orang perseorangan. Di bidangsisi segilain kegiatanaktivitas usaha, bank swastabisnisnya tidaktak jauh berbeda dengan bank pada umumnyaBUMN. Kegiatan-kegiatan usaha bank swasta bertujuanmenghimpun dalam pembiayaan atau pendanaandana, peminjamanmenyalurkan, penyaluranmenyediakan dana danlayanan jasa ataupundan dalam memberikan jasa-jasa lainnya<ref>{{Citation|last=Saretta|first=Irene R.|contribution=Irene Radius Saretta|title=Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia|publisher=Cermati|place=Indonesia|contribution-url=https://www.cermati.com/artikel/lebih-dekat-dengan-bank-swasta-jenis-dan-daftarnya-di-indonesia|accessdate=11 November 2021}}</ref>. Bank Swasta atau Non-BUMN memiliki status sebagai pemimpin dari badan hukum atau individu. Disisi lain, terkait aktivitas bisnisnya, bank swasta tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Funding atau menghimpun dana yang juga bentuk aktivitas bisnis dari bank swasta ini. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 mengenai pokok perbankan dimana pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai dengan pertimbangan dari Bank Indonesia. Kegiatan yang diusahakan oleh bank swasta bersifat konvensional dan memiliki kesamaan dari bank yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Magyar pdf dokumentum megtekintése és letöltése - e-pdfs.hu|url=https://e-pdfs.hu/|website=e-pdfs.hu|access-date=2021-11-23}}</ref>
 
Pada mulanya definisi bank pada saat ini mempunyai banyak pengertian, tetapi pada dasarnya tidak berbeda yaitu bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana berupa simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya dan kemudian mengalokasikan kembali dalam bentuk kredit untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sektor perbankan sebagai salah satu penentu dan jantung dalam sistem perekonomian khususnya di Indonesia. Fungsi bank sebagai lembaga keuangan dengan menjalankan intermediasinya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada sektor usaha riil dalam upaya pengembangan usaha bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, ke arah taraf hidup rakyat banyak.Secara keseluruhan kinerja atau prestasi yang dicapai bank dalam bentuk operasionalnya baik itu menyangkut aspek keuangan, penghimpunan, penyaluran dana, pemasaran dan teknologi SDM. Sementara kinerja keuangan bank merupakan bentuk gambaran kondisi keuangan pada suatu periode tertentu yang biasa diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas dan profitabilitas bank.<ref>{{Cite web|title=Neliti|url=https://media.neliti.com/|website=media.neliti.com|access-date=2021-11-23}}</ref> Industri perbankan di negara Indonesia sendiri telah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak tahun awal didirikannya, tidak hanya berkembang naik disaat puncak kejayaannya bahkan pernah mengalami penurunan dikala terjadi pergolakan yang menyebabkan imbasnya terhadap dunia perbankan itu sendiri dan perekonomian global. Salah satunya akibat krisis moneter yang pernah terjadi dihampir seluruh negara termasuk Indonesia salah satunya. Krisis keuangan merupakan implikasi yang sangat krusial diantara semua sektor regulasi keeuangan, diantaranya peraturan pengawasan perbankan dan masalah kepailitan.<ref>{{Cite web|last=Puspita Sari|first=Sri Rahayu|date=2014|title=ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN|url=https://ejournal.gunadarma.ac.id/|access-date=24/11/2021}}</ref>