Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Fery Adrianto (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Herryz Tag: Pengembalian |
Referensi |
||
Baris 32:
== Sejarah ==
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|title=Sejarah OKU|website=web.okukab.go.id|accessdate=25 November 2021}}</ref>
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.<ref name="SEJARAH"/>
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.<ref name="SEJARAH"/>
Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif]]. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan [[Kota administratif|Kota Administratif]] Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:<ref name="SEJARAH"/>
# [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur]] (OKU Timur) dengan ibu kota [[Martapura, Ogan Komering Ulu Timur|Martapura]]; # [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan]] (OKU Selatan) dengan ibu kota [[Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan|Muaradua]] # Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibu kota [[Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu|Baturaja]]. == Pemerintahan ==
|