Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
menambahkan pranala |
||
Baris 1:
[[Berkas:OJK Logo.png|jmpl|452x452px|Badan Pengawas dan Pemantau Lembaga Perbankan]]
'''Perbankan swasta''' merupakan bentuk [[lembaga keuangan]] bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh beberapa orang. Pembagian keuntungannya untuk pemegang saham yang dibedakan menjadi bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non devisa.<ref>{{Cite web|last=Ahmad|title=Pengertian Bank: Fungsi, Dan Jenis-Jenis Bank Di Indonesia - Gramedia Literasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bank/|language=id-ID|access-date=2021-11-24}}</ref> Kepemilikan dari bank swasta atau non-BUMN dapat berstatus sebagai pemimpin badan hukum atau perseorangan. Di sisi lain aktivitas bisnisnya tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Kegiatan-kegiatan usaha bank swasta menghimpun dana, menyalurkan, menyediakan layanan jasa dan dalam memberikan jasa-jasa lainnya<ref>{{Citation|last=Saretta|first=Irene R.|contribution=Irene Radius Saretta|title=Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia|publisher=Cermati|place=Indonesia|contribution-url=https://www.cermati.com/artikel/lebih-dekat-dengan-bank-swasta-jenis-dan-daftarnya-di-indonesia|accessdate=11 November 2021}}</ref>. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 mengenai pokok perbankan dimana bank swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bank sesuai dengan pertimbangan pihak bank.<ref>{{Cite web|title=Undang Undang Perbankan|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/|website=jdih.kemenkeu.go.id|language=en|access-date=2021-11-24}}</ref> Pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai dengan pertimbangan dari bank Indonesia. Kegiatan yang diusahakan oleh bank swasta bersifat konvensional dan memiliki kesamaan dari bank yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia. Pihak swasta dalam menjalankan lembaga perbankan itu diawasi dan diatur oleh sebuah badan bernama [[Otoritas Jasa Keuangan]] sesuai dengan tugasnya untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan.<ref>{{Cite web|title=Tentang OJK|url=https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-24}}</ref>
Pada mulanya Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.<ref>{{Cite news|date=15 September 2021|title=Definisi Bank|url=https://www.finansialku.com/definisi-bank-adalah/|work=Finansialku|access-date=26/11/2021}}</ref> Perkembangan industri perbankan akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, namun disisi lain hal tersebut juga berdampak pada persaingan industri perbankan. Kompleksitas kegiatan usaha pada industri perbankan yang tinggi dapat mempengaruhi performa dan meningkatkan risiko yang ada dalam industri perbankan di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Rezqi|first=OP|date=2019|title=ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGANANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA Tbk DAN PT. BANKNEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk PERIODE 2010-2012.|url=http://scholar.unand.ac.id/49904/2/b.%20Bab%201%20Pendahuluan.pdf|website=|access-date=25/11/2021}}</ref> Peran perbankan sangatlah penting demi menjaga momentum perekonomian saat ini. Sektor Perbankan harus senantiasa lebih mampu menjaga kesehatan keuangannya yang sangat menantang saat ini. Industri perbankan perlu menjaga optimisme dalam menghadapi tantangan bisnis tersebut.<ref>{{Cite news|last=Abdila|first=Reynas|date=14/9/2021|title=Industri Perbankan Didorong Siap Hadapi Tantangan di Masa Mendatang|url=https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/14/industri-perbankan-didorong-siap-hadapi-tantangan-di-masa-mendatang|work=Tribun Bisnis|access-date=25/11/2021}}</ref> Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan maka perlu melakukan diregulasi agar iklim baik yang baik tercipta.
|