Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan subjudul legalitas |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 38:
Legalitas pinjaman daraing tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<ref>{{Cite web|title=Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128391/peraturan-ojk-no-77pojk012016-tahun-2016|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Penyelenggara pinjaman paring dinjaman daring juga menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan La Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah sebesar dua miliar rupiah. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).yanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi
Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang
sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
(2) Penyelenggara dapat bekerja sama dengan
penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis
teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
== Kelebihan ==
|