Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 145:
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan '''jenis pinjaman [[Https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna|multiguna{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} syariah]]'''. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah ''Murabahah''.
 
'''Sistem pinjaman di Bank Syariah''' yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
 
1. ''Al muqayadhah'': bentuk awal dari transaksi, dimana barang ditukar dengan barang (barter).