Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 109:
=== Titipan atau simpanan ===
* [[Wadiah]] (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
* Deposito mudarabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan ''[[nisbah'']] bagi hasil tertentu.
 
=== Bagi hasil ===