Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 57:
Dalam ilmu fiqih, [[riba]] dibedakan menjadi tiga jenis yaitu ''Riba Fadl'', ''Riba Nasiah'', dan ''Riba Jahiliyah''.
# ''Riba Fadl'', disebut juga ''riba buyu'', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya.
# ''Riba Nasi'ah'', disebut juga ''riba duyun'', yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (''al ghunmu bil ghurmi'') dan hasil usaha muncul bersama biaya.
# ''Riba Jahiliyah'', yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'atan (lil muqridi wahdahu) Fahuwa Riba''.